Kiriman Terlarang Pos

Barang Yang Dilarang dan Tidak Bisa Dikirim Melalui Pos Indonesia, yaitu:

  1. Bahan yang rentan terhadap oksidasi. Seperti: serbuk pemutih, peroksida dll
  2. Accu atau baterai (basah maupun kering).
  3. Makanan basah dan/atau berminyak.
  4. Benda yang mudah meledak atau menyala atau dapat terbakar sendiri seperti gas, senjata api, peluru, petasan, segala macam korek api dan pengisinya.
  5. Binatang hidup dan mati. Untuk lebah, lintah, ulat sutera, parasit, serangga dikirim oleh badan yang diakui resmi (disertai surat misal: Karantina).
  6. Uang (logam dan kertas), surat berharga dan perhiasan (baik yang masih bahan baku atau yang sudah menjadi perhiasan).
  7. Barang yang melanggar norma susila.
  8. Narkotika: Candu, morfin, kokain, ganja dan sejenisnya.
  9. Bahan biologis yang mudah busuk dan menularkan penyakit.
  10. Barang lainnya yang menurut peraturan perundang-undangan dinyatakan terlarang.