Barang Yang Dilarang dan Tidak Bisa Dikirim Melalui Pos Indonesia, yaitu:
- Bahan yang rentan terhadap oksidasi. Seperti: serbuk pemutih, peroksida dll
- Accu atau baterai (basah maupun kering).
- Makanan basah dan/atau berminyak.
- Benda yang mudah meledak atau menyala atau dapat terbakar sendiri seperti gas, senjata api, peluru, petasan, segala macam korek api dan pengisinya.
- Binatang hidup dan mati. Untuk lebah, lintah, ulat sutera, parasit, serangga dikirim oleh badan yang diakui resmi (disertai surat misal: Karantina).
- Uang (logam dan kertas), surat berharga dan perhiasan (baik yang masih bahan baku atau yang sudah menjadi perhiasan).
- Barang yang melanggar norma susila.
- Narkotika: Candu, morfin, kokain, ganja dan sejenisnya.
- Bahan biologis yang mudah busuk dan menularkan penyakit.
- Barang lainnya yang menurut peraturan perundang-undangan dinyatakan terlarang.