Klasifikasi Dangerous Goods

Kiriman yang termasuk Dangerous Goods tidak bisa dikirimkan melalui Pos Indonesia.

Berdasar asosiasi angkutan udara internasional – IATA (International Air Transport Association). Definisi dari Dangerous Goods (Barang Berbahaya) yaitu:

bahwa suatu barang berbahaya adalah bahan atau zat yang berpotensi dapat membahayakan secara nyata terhadap kesehatan, keselamatan atau harta milik apabila diangkut dengan pesawat udara. Bahaya yang ditimbulkan akan berakibat pada keselamatan.

Dangerous Goods (Barang Berbahaya) dibagi menjadi 9 (sembilan) Klasifikasi yaitu:

  1. Bahan Peledak (Explosives)
    Bahan yang mudah meledak. Contoh: Dinamit, TNT, Nitrogliserin, Senjata, Amunisi, Peluru, Kembang Api
  2. Bahan Gas (Gases)
    Semua bahan gas, termasuk gas yang telah dikompresi. Baik itu Gas Mudah Terbakar, Gas Tidak Mudah Terbakar (telah dikompresi), Gas Beracun. Contoh: Acetylene, Hydrogen, Propane, Nitrogen, Neon, Carbon dioxide, Fluorine, Chlorine, Hydrogen cyanide, Aerosol.
  3. Bahan Cair Mudah Terbakar (Flammable Liquids)
    Benda Cair yang mudah terbakar dibawah suhu 35°C dan tekanan dibawah 101.3 kPa. Contoh: Diethyl ether, Carbon disulfide, Gasoline (Bensin), Acetone, Kerosene, Paraffin, Diesel (Soilar), Paint(Cat), Alcohol.
  4. Bahan Padat Mudah Terbakar (Flammable Solids)
    Bahan Padat yang mudah terbakar akibat gesekan. Contoh: Korek Api, Phospor, Kalsium Karbid, Magnesium, Sodium, Potassium.
  5. Bahan Rentan Oksidasi
    Bahan yang bila terkena oksigen mempunyai daya rusak. Contoh: Kalsium Klorat, Ammonium nitrate, Hydrogen peroxide, Potassium permanganate, Benzoyl peroxide, Organic peroxides.
  6. Bahan Beracun dan Menular
    Bahan beracun ataupun zat beracun, bakteri, virus (diatur oleh WHO – World Health Organization) yang bisa menyebabkan luka, infeksi dan menular. Contoh: Pestisida, Rabies.
  7. Bahan Radioaktif
    Bahan atau zat maupun kombinasinya yang mengeluarkan sinar radiasi sehingga membahayakan bagi manusia, binatang dan barang. Contoh: Uranium, Plutonium.
  8. Bahan Korosif
    Bahan atau zat yang dapat melarutkan jaringan organik atau menimbulkan korosi (karat) pada logam. Contoh: Asam sulfat, Asam klorida, Alkali – kalium hidroksida, Alkali – natrium hidroksida.
  9. Bahan atau barang lainnya yang dianggap berbahaya.
    Barang atau benda-benda lainnya yang dianggap dapat membahayakan serta dapat menimbulkan resiko terhadap manusia (petugas), pesawat apabila tidak ditangani dengan baik. Contoh: Gunting, Pisau atau Cutter, Obeng, dll.

Selain klasifikasi utama tersebut masih ada daftar dangerous goods lainnya (sekitar 3.300 item lebih). Jika untuk tambah referensi sila klik Daftar Dangerous Goods

Tagged ,